Saturday, 7 September 2019

CARA KLAIM KOMPENSASI DARI PLN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK SERENTAK JABODETABEK HINGGA JAWA BARAT

Apakah kalian tahu jika PT. PLN (persero) memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik dari jabodetabek hingga jawa barat. Bagaimana cara klaimnya?
Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. 
Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua.
Pertama, sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Kedua, pengurangan sebesar 20 persen kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Kemudian dalam ayat 3 menerangkan bahwa untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
Selanjutnya pada ayat 5 pasal 6 Permen itu menegaskan bahwa PLN wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.
Ayat 6 selanjutnya menerangkan bahwa sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 5 menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.
Namun, PLN bisa terhindar dari kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen.
Hal itu diatur dalam pasal 7 dan 8 Permen ESDM No 27 Tahun 2017. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, apabila terkait sejumlah hal.
Hal tersebut terdiri dari: a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalas ketenagalistrikan; b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN; c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 pasal 7 menambahkan, PLN harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Selanjutnya dalan Pasal 8 ditegaskan bahwa PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar sendiri merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
Terkait pemadaman listrik kepada pelanggan, melalui rilis yang diedarkan melalui laman Twitter PLN ID, PT PLN akan mematuhi regulasi soal kompensasi kepada pelanggan.
“Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW” Ungkap Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani.
Sementara itu terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.
“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen.
Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar” Ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Penyebab listrik padam, yaitu... Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengungkap penyebab padamnya listrik di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Menurut Made, terdapat gangguan sisi transmisi pada di Ungaran dan Pemalang 50 Kv.
Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek, serta sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami pemadaman.
Bukan hanya itu saja, matinya aliran listrik di beberapa wilayah di Pulau Jawa juga disebabkan karena gangguan pada transmisi Sutet 500 kV. Hal ini kemudian mengakibatkan padamnya aliran listrik di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Berikut cara klaim kompensasi dari PT.PLN (persero) :
Sebelumnya, dalam beberapa waktu terakhir beredar luas pesan singkat tak resmi yang menginformasikan adanya pengembalian daya listrik oleh PLN melalui laman  http://layanan.pln.co.id/infoprepaid.
Setelah mengikuti instruksi yang diberikan dalam pesan singkat termasuk memasukkan nomor pelanggan listrik prabayar, maka pelanggan akan memperoleh nomor token dengan sejumlah daya tertentu sebagai kompensasi.
Prosedur yang harus dilalui pelanggan untuk memperoleh token kompensasi adalah dengan lebih dulu mengakses laman www.pln.co.id lalu pilih "informasi kompensasi" selanjutnya ikuti langkah berikut:
  1. Masukan nomor IDPEL di kolom yang sudah di sediakan.
  2. Masukan Kode yang memuat huruf/angka di sebelah kiri kolom no.2.
  3. Lalu klik Cari.
  4. Setelah itu lihat Info Pelanggan apakah data yang keluar benar atas nama pemilik meteran listrik tersebut.
  5. Jika benar, lihat Keterangan disini muncul token listrik dan selanjutnya bisa kita masukan ke meteran listrik, caranya sama seperti biasa.
Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel saya selanjutnya terimakasih.





Sumber : bangka.tribunnews.com

2 comments: